Cursor
Selasa, 08 Desember 2020
Kelahiran
PERSYARATAN MENGAJUKAN KETERANGAN KELAHIRAN
=======================================================1. Surat Pengantar dari RT
2. Surat pengantar dari rumah bersalin [jika dilahirkan tidak di rumah]
3. KK asli
[kedua orang tua sudah tercantum dalam satu KK, jika belum harus mengajukan pindah tempat]
[kedua orang tua sudah tercantum dalam satu KK, jika belum harus mengajukan pindah tempat]
4. Foto copi KTP orang tua
5. Foto copi Surat Nikah Orang Tua
6. Foto copi KTP 2 orang saksi
7. Jika dalam KTP/KK Golongan darah belum ada maka dilampiri Foto kopi Kartu Golongan Darah atau hasil cek golongan darah atau foto kopi berkas yang telah tercantum hasil cek golongan darahnya
7. Jika dalam KTP/KK Golongan darah belum ada maka dilampiri Foto kopi Kartu Golongan Darah atau hasil cek golongan darah atau foto kopi berkas yang telah tercantum hasil cek golongan darahnya
PERSYARATAN MENGAJUKAN AKTE KELAHIRAN
===============================================
1. Mengisi formulir permohonan
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter yang menolong proses kelahiran Asli
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter yang menolong proses kelahiran Asli
Jika tidak bisa menunjukan maka harus menggunakan SKTM Kelahiran
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Asli
4. Foto kopi KK dilegalisir [anak dan kedua orang tua harus tercantum dalam 1 KK]
5. Foto copi KTP kedua orang tua dilegalisir
6. Foto copi KTP dua orang saksi dilegalisir (bagi yang anak pertama tidak menggunakan)
7. Foto kopi Surat Nikah diligalisir
9. Foto kopi ijazah [bagi yang punya]
9. Foto kopi ijazah [bagi yang punya]
10. Surat Keterangan Anak Kandung bagi yang jarak kelahiran dari anak sebelumnya lebih dari 10 tahun
Langganan:
Postingan (Atom)